Jakarta, Rajapena.com, - Jumat, 20 Febuari 2021 tim awak media menyambangi para komisaris yang sah pada kasus PT.Metro Mini yang sampai kini tak kunjung usai. Para komisaris yang sah PT. Metro Mini sampai saat ini berdasarkan Akta No.9 tanggal 22 Mei 2013 yang dibuat pada notaris Bangkit Robert Gultom, SH yaitu Yutek Sihombing selaku Komisaris Utama Perseroan Terbatas PT. Metro Mini yang sekaligus pemilik dari 1 (satu) lembar saham dalam perseroan dan Kadner Tambunan Yang juga selaku Komisaris Utama sekaligus pemilik dari 3 (tiga) lembar saham dalam perseroan terbatas PT. Metro Mini.
Kuasa Hukum Pengacara para Komisaris PT.Metro Mini, Yogi Pajar Suprayogi Amd, SE, SH saat diwawancara di bilangan Rempoa Jakarta Selatan. Beliau menyatakan Putusan Pengadilan tanggal 22 November 2018 Nomor 66/pdt.G/2018/PN Jkt.Tim dimana Peritum Angka 2 (dua) yang Berbunyi : MEMERINTAHKAN KEPADA PARA TERGUGAT ATAU KEPADA SIAPA SAJA YANG BERHUBUNGAN DENGAN PERKARA INI AGAR TIDAK MELAKUKAN DAN TIDAK MENGADAKAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM (RUPS) ATAU RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA (RUPS-LB) SAMPAI PERKARA INI MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM TETAP. namun nyatanya Dirut PT. Metro Mini malah menyelanggarakan RPUS-LB tanggal 23 Januari 2020 tanpa persetujuan dari Komisaris PT. Metro Mini yaitu Heryanto, John P Gultom, Kadner Tambunan, Yutek Sihombing dan para pemegang saham lainnya ujar Yogi.
Pernyataan Yutek Sihombing kepada tim awak media juga sangat menyayangkan peraturan yang dibuat PN Jakarta Timur terhadap PT.Metro Mini, malah seolah di lampu hijaukan saat Dirut PT. Metro Mini melaksanakan RUPS-LB pada tanggal 23 Januari 2020 lalu, padahal Berdasarkan Surat Keputusan Mentri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No.AHU.0107372.AH.01.10 Tahun 2015 untuk melaksanakan RUPS-LB PT. Metro Mini bisa dilakukan jika sudah Berakhir pada tanggal 23 Desember 2020 ujar Yutek.
Sama halnya dengan Kadner Tambunan, ia sangat bingung dengan dibolehkan nya Dirut PT. Metro Mini Nofrialdi pada saat itu melakukan RUPS-LB yang hasilnya malah menghilangkan 204 Lembar saham para pemiliknya yang sah dengan memanipulasi data data yang ada. Kami sudah berkali kali menghadiri persidangan atas kasus gugatan perdata di PN Jakarta Timur Maupun Kasus Pidana Terlapor Dirut Nofrialdi di PN Bekasi, namun sampai saat ini tidak ada kejelasan dari PN bekasi Yang seharusnya Nofrialdi sudah ditahanan rutan ternyata masih bebas berkeliaran sebagai tahanan kota ujar Kadner.
Sungguh manusia yang satu ini entah kebal hukum atau apa, hingga pengadilan negeri pun tidak bisa menahan Nofrialdi ini dengan tuntutan minimal 5 tahun penjara, Nofrialdi ini sudah mendzalimi kami disini om para pemegang saham yang dia hilangkan dengan mengganti pemilik saham yang baru yang padahal itu adalah saham Hak mutlak milik kami ujar para pemegang saham yang saat itu hadir dalam wawancara tersebut.
Mereka (para pemegang saham. Red) mempertanyakan dimana keadilan yang seharusnya ditegakkan setinggi tingginya kepada kami orang orang yang terdzalimi karena saham saham kami tidak ada setelah RUPS-LB ilegal 23 Januari 2020 selesai diselenggarakan, padahal itu adalah harta kami untuk anak cucu kami kelak jika kami telah tiada tutup para pemegang saham yang hadir.***
(Tim Redaksi dari beberapa Media)