KNPI ILegal Laporkan Abu Janda, Rusdianto : Ini Delik Aduan Mestinya Pigai Yang Melapor

KNPI ILegal Laporkan Abu Janda, Rusdianto : Ini Delik Aduan Mestinya Pigai Yang Melapor

Minggu, 31 Januari 2021



Rusdianto Sudirman (Kanan) bersama ketua DPD KNPI Sulsel (Foto Istimewa)

Soppeng (Sulsel), Rajapena.com, -KNPI ilegal laporkan Abu Janda, Rusdianto : ini delik aduan harusnya Pigai Yang Lapor.

Cuitan Abu Janda terhadap Natalius Pigai berujung pada laporan oknum yang mengaku Ketua KNPI kepada kepolisian yang dianggap cuitannya mengandung unsur rasis.

Menanggapi hal ini Rusdianto sudirman menyatakan bahwa kasus ini adalah delik penghinaan nama baik.

"Tuduhan soal evolusi ke Natalius Pigai dalam konten twit abu janda, mutlak masuk kualifikasi delik penghinaan/pencemaran nama baik. Jika memang mau dipersoalkan sebab ada yang menilai katanya merendahkan, maka harus Natalius Pigai yang lapor sendiri sebagai korban bukan orang lain termasuk oknum yang mengaku ketua KNPI. Masa dia yang mengaku korban." ungkap Rusdianto dalam rilisnya, dikutip dari tribun soppeng pada Minggu, 31 Januari 2021.

Wakil Ketua KNPI Soppeng Bidang Hukum dan Advokasi ini menyatakan bahwa kalau mau dipersoalkan harus Natalius Pigai sendiri yang lapor karena ini delik aduan.

"Kalo memang mau dipersoalkan sebab ada yang menilai katanya merendahkan, tapi harus Pigai yang lapor sendiri sebagai korban bukan orang lain," Jelas Rusdianto

Rusdianto menambahkan bahwa jika Haris Pratama yang melaporkan kasus tersebut dinilai kurang pas, baik secara pribadi ataupun mengaku ketua KNPI, sebab yang harus melaporkan adalah orang yang bersangkutan yaitu Natalius Napigai

"Jangan sampai kasus abu janda ini hanya di jadikan momentum untuk membentuk opini publik bahwa Haris Pratama adalah Ketua KNPI padahal secara legal formal berdasarkan SK Kemenkumham sampai saat ini Noer Fajriansyah adalah Ketua KNPI yang sah" tegas Rusdianto

Seperti diketahui, bahwa Abu Janda dalam cuitannya diakun twiter miliknya soal tuduhan evolusi kepada Natalius Pigai mengundang reaksi dari KNPI dan secara resmi organisasi kepemudaan ini melaporkan Abu Janda ke Polisi dengan tuduhan Rasisme.

"Dalam hal ini saya menyarankan untuk segera mencabut laporannya karena ini delik aduan, apabila tidak dicabut maka bisa dituntut dengan membuat laporan palsu" tutup Rusdianto. (Resi).