Tangerang Selatan (Banten), RAJAPENA.COM, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mengingatkan adanya potensi pelanggaran yang kemungkinan akan terjadi pada Pilkada Tangsel 2020.
Jenis pelanggaran, antara lain terkait keterlibatan pejabat dalam kampanye, kampanye di luar jadwal, dan politik uang di tambah adanya pelanggaran protokoler kesehatan dalam situasi pandemi Covid-19
Hal itu, disampaikan Kordinator Divisi Penanganan dan Pelanggaran, Ahmad Jajuli saat memberikan materi dalan Sosialisasi Pencegahan dan Pelanggaran Masa Kampanye Pilkada Wali Kota Dan Wakil Walikota Tangerang Selatan (Tangsel) yang digelar di Rumah Kopi Jl.Ceger Raya Kelurahan Jurang Mangu Barat Pondok Aren Tangsel, Jum'at malam (02/09/2020).
Pihaknya, telah melakukan pemetaan terhadap setiap potensi itu. “Sudah kami petakan dan itu menjadi bekal bawaslu dalam melakukan pengawasan, pencegahan, hingga penindakan jika sampai terjadi pelanggaran,” ungkapnya.
Jazuli mengatakan, "Pelanggaran tersebut bisa saja terjadi dalam proses pilkada ini. Sehingga panwas kecamatan harus memiliki pengetahuan yang matang menangani proses bagaimana penanganan bila ditemukan pelanggaran," kata Jajuli
Terkait pelanggaran menurutnya, bawaslu bertugas melakukan pengawasan, pencegahan, dan penindakan. Pelaksanaan fungsi itu dilaksanakan secaa bertahap dimulai dengan sosialisasi, pencegahan, lalu penindakan.
“Di sini dibutuhkan petugas pengawasan di lapangan yang harus cerdas, melaporkan jika ada informasi berpotensi adanya pelanggaran, sehingga bisa dicegah dan diupayakan jangan sampai terjadi,” tegasnya.
Peserta Sosialisasi, selain sejumlah petugas pengawas lapangan dari 11Kelurahan, panitia juga mengundang perwakilan dari setiap kandidat sebagai kordinator pemenangan tingkat kecamatan Pondok Aren.
"Sesuai protokoler kesehatan undangan dibatasi, hanya perwakilan tim pemenangan tingkat Kecamatan Pondok Aren, diantaranya, pasangan nomor urut dihadiri oleh Mustofa Abdurah dan Abdul Karim, nomor urut 2 oleh Ahmad Sugiri dan nomor urut 3 dihadiri oleh Haji Kunen, "kata Masrin.
Masrin menuturkan, Berdasarkan pengalaman, pelanggaran sering terjadi diantaranya keterlibatan ASN. Pasalnya bukan rahasia umum lagi ada incumbent ikut menjadi peserta dan Many politik, "ujarnya.
Kordinator Penanganan Pelanggaran Panwascam Pondok Aren Yadih menambahkan, peserta pemilihan harus mengetahui dan mematuhi berbagai regulasi terkait Pilkada 2020. KPU dan pemerintah mengatur batasan-batasan demi mencegah persebaran Covid-19, antara lain pengumpulan massa yang dibatasi, maksimal seratus orang di tempat terbuka dan maksimal lima puluh orang di tempat tertutup.
"Kami mengimbau seluruh peserta dapat menerapkan protokol kesehatan dalam melaksanakan setiap tahapan pemilihan,” pungkasnya.
Diketahui hasil pengundian dilakukan KPU yakni
- Nomor urut 1 adalah pasangan Muhammad dan Rahayu Saraswati Dojojohadikusumo yang diusung partai politik PDI Perjuangan, Gerindra, PSI, PAN dan Hanura.
- Nomor 2 adalah pasangan Siti Nur Azizah dan Ruhamaben yang diusung oleh Partai Keadilan Sejahtera, Partai Demokrat dan Partai Kebangkitan Bangsa.
- Nomor 3 adalah pasangan Benyamin Davnie - Pilar Saga Ichsan yang diusung Partai Golkar.
(Red/Syarif/Abah).